Yth. Seluruh Mahasiswa STIT Al-Azami

Sehubungan dengan adanya kendala teknis dalam proses pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP, dengan ini kami sampaikan perpanjangan batas waktu pembayaran.

Batas Pembayaran Awal: 15 Desember 2025

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu perpanjangan, akan dikenakan sanksi Cuti Akademik (Non-Aktif) untuk semester berjalan. Harap segera melunasi kewajiban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *