Yth. Seluruh Mahasiswa STIT Al-Azami
Sehubungan dengan adanya kendala teknis dalam proses pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP, dengan ini kami sampaikan perpanjangan batas waktu pembayaran.
Batas Pembayaran Awal: 15 Desember 2025
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu perpanjangan, akan dikenakan sanksi Cuti Akademik (Non-Aktif) untuk semester berjalan. Harap segera melunasi kewajiban.
